Komisi II DPRD Pacitan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menyebut peredaran rokok tanpa pita cukai sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas usaha pedagang resmi.

“Kami di DPRD mendukung penuh upaya pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Ini demi melindungi masyarakat dan pendapatan negara,” tegasnya.

Ia juga membuka peluang penguatan regulasi daerah serta dukungan anggaran guna meningkatkan pengawasan hingga ke tingkat desa.

Menurut Rudi, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan aparat desa agar distribusi rokok ilegal bisa ditekan dari hulu ke hilir.

Selain itu, Pemkab Pacitan terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik peredarannya di lingkungan sekitar.

Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal

​Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:

​Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.

​Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

​Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.

​Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.