PACITAN – Kabar baik dirasakan petani dan buruh tani tembakau di Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Selain harga tembakau rajangan kering yang dinilai cukup stabil, masyarakat yang bekerja di sektor tembakau juga mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


BLT DBHCHT disalurkan kepada penerima di Pendopo Kecamatan Tegalombo. Bagi masyarakat penerima, bantuan tersebut dapat menjadi tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.


Jumani (60), buruh tani tembakau asal Desa Gemahharjo, mengaku bersyukur dengan kondisi tersebut. Ia menyebut hasil panen tembakau tahun ini cukup baik dan harga jualnya relatif stabil.


"Alhamdulillah, selain hasil tembakau kami bagus, harganya juga stabil. Selain itu, kami sebagai buruh tani tembakau juga mendapatkan BLT dari DBHCHT," ungkap Jumani.


Ia mengatakan perhatian pemerintah terhadap petani tembakau juga dirasakan melalui pendampingan yang diberikan Dinas Pertanian.


Menurut Jumani, petani tidak hanya dibiarkan mengelola tanaman secara mandiri. Mereka mendapatkan arahan terkait teknik penanaman, pemeliharaan tanaman sampai dengan proses pemanenan.


"Kami diberikan pendampingan, mulai dari cara menanam, merawat hingga memanen tembakau. Ini sangat membantu," katanya.


Sementara itu, Sijudi mengatakan harga tembakau rajangan kering saat ini berada pada kisaran Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Menurutnya, harga tersebut cukup baik bagi petani.


Ia juga menyebut pemasaran hasil panen relatif lancar karena terdapat perusahaan yang siap menerima tembakau dari petani.


"Selain itu, kami tidak mengalami kesulitan dalam menjual hasil panen, berkat adanya salah satu anak perusahaan rokok terbesar di Jawa Timur yang siap menerima tembakau kami," ungkap Sijudi.


Menurutnya, adanya kepastian pasar menjadi salah satu faktor yang membuat petani lebih tenang dalam menjalankan usaha tembakau.


Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut menjaga ekosistem industri hasil tembakau dengan tidak membeli rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.


Rokok ilegal biasanya ditandai dengan tidak adanya pita cukai pada kemasan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan jumlah rokok.


Masyarakat diminta tidak tergiur harga murah dan memastikan rokok yang dibeli merupakan produk legal dengan pita cukai sesuai ketentuan.