PACITAN – Tim gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal melakukan pemeriksaan sejumlah toko dan kios kelontong di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Rabu (16/9/2026).

Operasi bersama yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu menyasar kawasan Pasar Desa Jeruk serta pertokoan di sekitar perbatasan Kecamatan Bandar dengan Purwantoro.

Satpol PP Kabupaten Pacitan bersama KPPBC Madiun dan Kejaksaan Negeri Pacitan terjun langsung melakukan pengecekan terhadap kemungkinan peredaran rokok ilegal.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan dipimpin Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto.

Tim kemudian tiba di kawasan Pasar Desa Jeruk sekitar pukul 08.15 WIB. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah lokasi usaha yang berada di sekitar pasar.

Dari kawasan pasar, tim bergerak menuju kawasan perbatasan Bandar-Purwantoro. Sejumlah toko dan kios kelontong kembali diperiksa.


Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya barang kena cukai ilegal berupa rokok ilegal. Seluruh rangkaian kegiatan juga berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.


Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto mengatakan hasil tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik sasaran.


“Kami melakukan pemeriksaan di kawasan Pasar Desa Jeruk dan beberapa pertokoan di wilayah perbatasan Bandar-Purwantoro. Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal,” tutur Widiyanto.


Ia menyebut pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Tidak hanya aparat yang melakukan pengawasan, masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk rokok ilegal.


Menurutnya, keberadaan konsumen ikut memengaruhi peredaran suatu produk. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menjadi bagian dari rantai peredaran rokok ilegal.


“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat jangan membeli, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Dengan tidak menjadi konsumen, masyarakat turut membantu mencegah peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Widiyanto.


Operasi bersama tersebut selesai sekitar pukul 13.15 WIB. Setelah pemeriksaan lapangan selesai, tim gabungan melakukan konsolidasi akhir.


Satpol PP Pacitan bersama instansi terkait juga mengingatkan para pedagang agar memastikan produk rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai.


“Kami juga mengajak para pemilik toko dan kios untuk bersama-sama membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Jangan sampai menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan karena dapat menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Widiyanto.