PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya selesai.
Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2026, Satpol-PP Pacitan bersama Kantor Bea Cukai Madiun telah melakukan operasi di sejumlah lokasi dan pasar.
Dari operasi tersebut, lebih dari 30,5 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Namun, muncul pertanyaan mengenai efektivitas penindakan. Sebab, hingga Agustus 2026, tidak ada satu pun pelaku yang dipidana dari hasil operasi tersebut.
Kepala Bidang Gakda Satpol-PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan persoalan sanksi berada pada kewenangan Bea Cukai Madiun.
"Operasi gabungan untuk pemberantasan rokok ilegal memang melibatkan Satpol-PP, namun terkait sanksi kewenanganya KBC Madiun," jelasnya.
Menurut Widiyanto, bukan berarti para penjual yang terjaring tidak mendapatkan sanksi.
"Atas berbagai pertimbangan, KBC Madiun memberikan sanksi kepada penjual rokok ilegal berupa sanksi administrasi," imbuhnya.
Memang, ketentuan Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai opsi denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Tetapi perkembangan regulasi cukai memberikan ruang penyelesaian administratif dalam perkara tertentu. UU 7/2021 mengatur kewenangan penelitian dugaan pelanggaran dan mekanisme penyelesaian administratif.
Dalam ketentuan pelaksana, terdapat mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan apabila pelaku memenuhi persyaratan, termasuk membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, tidak adanya putusan pidana bukan berarti seluruh temuan tidak ditindak. Namun, publik tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut ditindaklanjuti, termasuk jumlah pelanggar yang dikenai sanksi administratif dan nilai denda yang masuk ke kas negara.
Transparansi tersebut penting karena pemberantasan rokok ilegal menyangkut lebih dari sekadar penyitaan barang.
Ada kepentingan produsen rokok legal yang telah membayar cukai, kepentingan penerimaan negara, serta keberlanjutan berbagai program yang bersumber dari DBHCHT.
Jika peredaran rokok ilegal terus ditemukan dari waktu ke waktu, maka evaluasi terhadap pola pengawasan dan jalur distribusinya juga menjadi penting.
Operasi di tingkat pasar dan pedagang merupakan bagian dari pengawasan. Namun, pemberantasan yang lebih efektif juga membutuhkan penelusuran terhadap sumber pasokan agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dari hulu hingga hilir.

