PACITAN — Upaya pemerintah memaksimalkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus menjadi penopang penting bagi kesejahteraan masyarakat Pacitan. Tahun 2025, jumlah penerima bantuan meningkat mencapai 5.934 orang.

Plt Kepala Dinas Sosial Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyebutkan, bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari BLT, pelatihan kerja, hingga perlindungan sosial bagi buruh tembakau dan warga miskin.

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dari DBHCHT berasal dari pajak rokok legal, sehingga masyarakat perlu memahami pentingnya melawan peredaran rokok ilegal. “Kalau masyarakat membeli rokok tanpa cukai, itu sama saja merugikan diri sendiri,” katanya.

Khemal berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan. “Laporkan bila ada peredaran rokok ilegal di lingkungan Anda,” pesannya.

Ciri-ciri rokok ilegal: tidak ada pita cukai, pita cukai tidak utuh, palsu, bekas, atau jenis cukainya tidak sesuai dengan merek dan golongan rokok.