PACITAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam memberantas rokok ilegal terus diperkuat. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tidak boleh dibiarkan, karena dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut berperan agar rokok ilegal tidak lagi beredar di Pacitan,” tegas Bupati yang akrab disapa Mas Aji itu.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Padahal, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama bagi para petani tembakau, buruh pabrik, serta mendukung layanan kesehatan di daerah.

“Dana dari cukai rokok sangat membantu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan rokok ilegal harus diberantas sampai tuntas,” ujar Bupati dua periode tersebut.

Mas Aji juga mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, pelanggaran atas ketentuan cukai merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang besar.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:

1. Tidak dilekati pita cukai sama sekali.

2. Pita cukai palsu atau bekas pakai (warna pudar, sobek, atau tidak menempel sempurna).

3. Penjualan dengan harga jauh lebih murah dari rokok legal sejenis.

4. Kemasan tanpa peringatan kesehatan resmi dari pemerintah.

5. Tidak tercantum nama pabrikan atau alamat produksi yang jelas.