PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Tahun 2025, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) menggelontorkan Rp2,566 miliar untuk membiayai pelatihan tenaga kerja serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Program ini dirancang agar masyarakat memiliki keterampilan praktis seperti menjahit, biofarmaka, pengolahan pangan, hingga pembuatan pupuk organik. Pelatihan tersebut diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru dan mengurangi angka pengangguran di desa penghasil tembakau.
Selain itu, ribuan pekerja mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, memastikan mereka tetap terlindungi dari risiko kerja maupun kehilangan pendapatan.
Langkah ini menunjukkan bahwa dana cukai hasil tembakau memberikan manfaat nyata bagi masyarakat—bukan hanya bagi industri, tetapi juga untuk kesejahteraan rakyat kecil.
Namun masyarakat diimbau agar tidak mendukung peredaran rokok ilegal. Produk tanpa cukai tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengandung bahan berisiko tinggi yang membahayakan paru-paru, jantung, dan sistem pernapasan. Selain itu, peredaran rokok ilegal membuat potensi pendapatan daerah hilang, dan pada akhirnya merugikan rakyat sendiri.

