PACITAN – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan melakukan razia di wilayah Kecamatan Donorojo dan Kebonagung.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 960 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Sebagian rokok ditemukan di warung milik warga Desa Belah, Donorojo, dan sisanya di sebuah toko di Desa Ketepung, Kebonagung.
“Dari dua lokasi ini, kami temukan rokok tanpa pita cukai dan ada juga yang menggunakan pita cukai bekas serta tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Dimas Wisnu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.
Petugas juga mencatat nama-nama penjual yang kedapatan menjajakan rokok tanpa cukai. Salah satunya, Winardi, pemilik warung di Desa Belah, mengaku hanya dititipi barang oleh seseorang yang datang beberapa hari sebelumnya.
Ciri-ciri rokok ilegal umumnya mudah dikenali. Selain tidak dilekati pita cukai, kemasannya sering tidak mencantumkan merek yang terdaftar, tidak mencantumkan peringatan kesehatan, serta tidak mencantumkan informasi produksi resmi. Beberapa bahkan menggunakan pita cukai palsu atau bekas yang ditempel ulang.
Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal dan nasib para pekerja tembakau. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai.

