Pacitan – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan oleh aparat gabungan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bersama Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun kini memperluas jangkauan operasi tidak hanya di warung-warung dan toko eceran, tetapi juga hingga ke agen-agen ekspedisi pengiriman barang. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik jual beli rokok ilegal yang memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas.

Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyampaikan bahwa banyak pelaku peredaran rokok ilegal kini beralih ke jalur daring dan menggunakan ekspedisi untuk mengirim barang ke berbagai wilayah. “Kami bersama Bea Cukai akan melakukan pemantauan acak dan berkala di sejumlah agen pengiriman barang. Ini langkah antisipasi agar jalur ekspedisi tidak dijadikan tempat distribusi rokok tanpa cukai,” ujarnya, Rabu (29/9).

Menurut Ardyan, hasil evaluasi dari operasi sebelumnya menunjukkan bahwa modus pengiriman rokok ilegal melalui paket sudah cukup sering ditemukan. Oleh karena itu, tim gabungan akan lebih intens melakukan operasi tertutup dan terbuka, termasuk menyasar gudang dan titik transit barang. Selain penindakan, kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha ekspedisi juga terus dilakukan agar mereka memahami risiko hukum jika terbukti ikut menyalurkan barang tanpa cukai.

“Setiap pihak yang membantu mendistribusikan rokok ilegal bisa dikenai sanksi. Termasuk penyedia jasa pengiriman jika terbukti mengetahui dan membiarkan praktik tersebut,” tegas Ardyan.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk tembakau. Pasalnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap pelaku industri tembakau resmi dan tenaga kerja di sektor tersebut.

“Rokok ilegal harganya memang lebih murah, tapi itu karena tidak membayar cukai. Ini bentuk pelanggaran hukum dan juga ketidakadilan bagi produsen resmi yang taat aturan,” imbuhnya.

Untuk membantu masyarakat mengenali produk rokok ilegal, Ardyan menjelaskan lima ciri utama yang harus diwaspadai:

1. Tidak bercukai – Rokok dijual tanpa pita cukai sama sekali.

2. Pita cukai palsu – Menggunakan pita cukai tiruan yang secara kasat mata terlihat berbeda dari yang asli, biasanya warna atau teksturnya tidak sama.

3. Pita cukai bekas – Menggunakan kembali pita cukai dari bungkus rokok lain yang telah dilepas dan ditempel ulang.

4. Salah peruntukan – Rokok dengan pita cukai yang seharusnya hanya untuk ekspor, namun dijual di dalam negeri.

5. Salah penandaan – Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan merek, jenis, atau isi kemasan yang sebenarnya.

Ardyan menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal ke Satpol PP atau Bea Cukai apabila menemukan penjualan mencurigakan. “Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif. Pemberantasan rokok ilegal ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus melibatkan semua pihak,” katanya.

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai Madiun berkomitmen untuk terus melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal secara berkelanjutan di Pacitan. Selain menindak pelanggar, kegiatan edukasi dan sosialisasi juga akan terus digelar di pasar, toko, hingga sekolah-sekolah, agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cukai semakin meningkat.