PACITAN, – Sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang diadakan oleh Kodim 0801/Pacitan bersama Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Pacitan pada Kamis (13/11/2025) di Aula Makodim Pacitan tidak hanya membahas peraturan hukum, tetapi juga mendalam tentang bahaya rokok ilegal dan ciri-ciri yang mudah dikenali oleh masyarakat. Acara yang dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi dan prajurit TNI ini menjadi langkah penting untuk melindungi negara dan kesejahteraan masyarakat.
Lettu Cke Misrum sebagai Pasi Pers Kodim menyatakan bahwa rokok ilegal adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. "Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga mengandung zat berbahaya seperti logam berat, pestisida, dan bahan kimia beracun yang lebih banyak dibandingkan rokok asli, sehingga lebih berbahaya bagi kesehatan," katanya.
Ardyan Wahyudi dari Satpol PP Pacitan menambahkan bahwa upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui pengawasan, penegakan hukum, dan penyuluhan.
"Kita bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memeriksa tempat-tempat penjualan rokok dan menangkap mereka yang menjual barang ilegal. Namun, penyuluhan kepada masyarakat adalah kunci agar mereka tidak mau membeli rokok ilegal," ujarnya.
Selama sesi penyuluhan, Cristdian Refsi Prastowo dari Bea Cukai Madiun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan: (1) Tidak ada cap tanda cukai yang asli dan memiliki nomor seri yang unik; (2) Kemasan yang digunakan kurang rapi, cetakan tidak jelas, atau ada kesalahan dalam desain; (3) Rokok yang di dalam kemasan memiliki ukuran atau bentuk yang tidak seragam; (4) Harga yang ditawarkan terlalu murah, bahkan sampai setengah harga rokok asli; (5) Tidak ada informasi tentang negara asal produksi yang jelas; dan (6) Tidak menyertakan peringatan tentang bahaya merokok yang wajib ada menurut peraturan.
Joko Sartono dari Bea Cukai Madiun juga menjelaskan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dia berharap bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat akan semakin peka dan aktif dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan materi penyuluhan kepada peserta dan harapan akan terwujudnya wilayah Pacitan yang bebas dari barang kena cukai ilegal.

