Pacitan – Dengan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Satpol PP Pacitan berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dengan dukungan anggaran 10 persen dari DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp34,78 miliar. Pelanggaran larangan rokok ilegal dapat diancam hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sehingga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum melalui operasi rutin bersama TNI-Polri dan Bea Cukai Madiun. "Kami bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Rokok ilegal adalah barang yang melanggar peraturan cukai, sehingga harus ditindak tegas," ungkap Widi.

Meskipun sampai saat ini belum ditemukan bukti nyata peredaran rokok ilegal, Satpol PP Pacitan tidak pernah berhenti mengawasi. Pihaknya bahkan telah melakukan upaya dengan mengirim petugas berpakaian preman untuk mencoba membeli rokok ilegal, namun tidak berhasil karena pelaku sangat rahasia. "Ini menunjukkan bahwa pelaku sudah mengenal cara menghindari penegakan hukum, sehingga kami perlu memperkuat strategi operasi," tambah Widi.

Rencananya, pada Selasa pihaknya akan melakukan operasi gerilya sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang aspek hukum pelanggaran rokok ilegal. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban mematuhi hukum dan mendorong partisipasi dalam memerangi peredaran barang ilegal. Dengan penegakan hukum yang tegas dan teratur, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat tertekan dan ketertiban hukum dapat terjaga.