Pacitan – Tim gabungan penegakan hukum telah melaksanakan operasi penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan pada hari Kamis (6 November 2025). Operasi yang berjalan dari pukul 06.30 hingga 12.00 WIB ini bertujuan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk rokok yang tidak memenuhi standar.
Dasar operasi adalah Surat Perintah Tugas nomor 800./1.11.1/9920/408.50/2025. Personil yang terlibat berasal dari Satpol PP (5 orang), Bea Cukai Madiun (2 orang), Polres Pacitan (1 orang), dan Kejaksaan Negeri Pacitan (2 orang). Titik sasaran yang dikunjungi meliputi kawasan pertokoan di beberapa dusun di Kec Pringkuku, Kec Punung, serta sekitar Terminal Bus Pacitan.
“Kegiatan penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ungkap Widiyanto, Kabid Penegakan Perda, dalam kutipan langsung. “Rokok ilegal seringkali tidak memiliki label peringatan kesehatan, tidak melalui uji mutu, dan berisi zat berbahaya lebih banyak. Meskipun hari ini tidak ditemukan, kita akan terus melakukan operasi agar masyarakat terhindar dari bahaya ini.”
Meskipun tidak ada barang bukti yang dicuri selama operasi, tim menyatakan bahwa proses pengecekan telah dilakukan secara cermat. Petugas juga memberikan penyuluhan kepada pedagang dan masyarakat tentang dampak kesehatan dari rokok ilegal serta kewajiban untuk hanya menjual atau membeli produk yang legal.
Upaya penertiban rokok ilegal menjadi bagian dari program nasional untuk menurunkan angka merokok dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

