PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli rokok. Peringatan ini disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menyusul meningkatnya temuan rokok tanpa izin resmi di sejumlah wilayah.


Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyebut ada lima indikator yang mudah dikenali. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita cukai yang salah peruntukan.


“Warga harus berhati-hati. Membeli atau menjual rokok ilegal dapat menjerat masyarakat pada pelanggaran hukum,” ujarnya, Rabu (23/10/2025).


Ia menegaskan, undang-undang cukai memberi ancaman pidana antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali lipat dari nilai cukai. Ardyan berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan peredaran rokok ilegal.


Upaya pengawasan terus dilakukan bersama Bea Cukai dan aparat terkait. Pemerintah berharap dengan meningkatnya kesadaran warga, penerimaan negara dari cukai dapat kembali optimal untuk mendukung pembangunan daerah.