Hai, warga Pacitan! Apa kabar? Tahukah kamu bahwa aparat di daerah kita telah bekerja keras untuk memberantas rokok ilegal? Hingga bulan Oktober 2025, Satpol PP Pacitan telah menyita total 14.520 batang rokok ilegal dari 24 kali operasi penindakan. Salah satu operasi terbaru adalah pada 29 Juli lalu, di Kecamatan Donorojo, di mana aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun menyita ratusan batang rokok ilegal.

 

Meski sudah banyak yang disita, tren peredaran rokok ilegal malah semakin meningkat. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa ini karena tekanan ekonomi dan untung yang besar dari penjualan rokok tanpa pita cukai. Bahkan, sekarang peredaran rokok ilegal mulai beralih ke jaringan tertutup dan daring, yang membuat aparat lebih sulit menangkapnya.

 

Karena itu, butuh bantuan dari semua warga Pacitan untuk turut berperan! Bagaimana cara mengenali rokok ilegal? Ada lima ciri yang perlu diperhatikan: (1) rokok polos tanpa pita cukai, (2) pita cukai palsu, (3) pita cukai bekas pakai, (4) pita cukai salah peruntukan, dan (5) pita cukai salah personalisasi. Jika kamu menemukan rokok dengan ciri-ciri seperti itu, jangan ragu untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

 

Rokok ilegal yang disita akan diproses oleh Bea Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Mari kita bersama-sama membuat Pacitan bebas dari rokok ilegal – karena kebaikan daerah adalah tanggung jawab semua orang!