Pacitan – Kantor KBC Madiun dan Satpol PP Kabupaten Pacitan memberikan peringatan tegas kepada pelaku peredaran rokok ilegal bahwa akan diterapkan sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara, dalam sosialisasi yang digelar pada Rabu (12/11) di RM JLS.
Selama kegiatan yang diikuti 70 koordinator rontek, narasumber menjelaskan secara rinci Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Pasal 54 yang mengatur pelanggaran di bidang cukai. "Kita tidak akan tanggung-tanggung dalam menindas. Siapa pun yang terbukti menjual atau mendistribusikan rokok ilegal akan diadili dan mendapatkan hukuman yang pantas," kata Ardyan Wahyudi, Kepala Satpol PP Pacitan.
Materi juga mencakup cara mengidentifikasi rokok ilegal dan saluran pelaporan yang dapat diakses masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya gempur rokok ilegal yang akan dilanjutkan dengan penertiban lapangan secara teratur.
Para peserta menyatakan siap membantu melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal untuk mendukung penegakan hukum.

