PACITAN – Masih banyak warga yang bingung membedakan antara rokok legal dan ilegal. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Pacitan merilis panduan praktis bagi konsumen. Ada empat kategori utama yang harus diwaspadai: rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan (misal: jatah untuk rokok tangan tapi dipakai di rokok mesin).

​Kabid Garda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, memberikan tips sederhana saat melakukan sosialisasi di hadapan para pedagang pasar. Ia meminta warga memperhatikan hologram yang ada pada pita cukai.

​"Pita cukai yang asli itu memiliki fitur keamanan seperti uang kertas; ada hologram yang berubah warna jika terkena cahaya dan cetakannya tajam. Kalau bapak-bapak melihat pita cukainya pucat seperti hasil fotokopi, atau bahkan tidak ada sama sekali, segera lapor kepada kami atau pihak berwenang," ujar Widiyanto.

Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas yang menyerupai pita cukai namun tanpa hologram resmi.

​Salah Personalisasi: Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal: pita cukai untuk rokok isi 10 digunakan pada isi 20).

​Harga Tidak Wajar: Dijual dengan harga yang sangat murah atau jauh di bawah harga pasar rokok resmi (biasanya di bawah Rp10.000).

​Dampak Lebih Luas

​Selain merusak persaingan usaha, peredaran rokok ilegal secara langsung memangkas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, dana tersebut sangat krusial untuk membiayai fasilitas kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur di daerah seperti Pacitan.

​Kini, bola panas ada di tangan konsumen dan ketegasan aparat di lapangan. Tanpa kesadaran kolektif, asap rokok ilegal akan terus mengepul, membakar perlahan usaha-usaha kecil yang mencoba tetap tegak di jalur legalitas.