PACITAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum dan Bea Cukai, kini para pemimpin tingkat desa mulai bersuara untuk dilibatkan aktif dalam operasi pasar. Langkah ini dinilai strategis guna memastikan edukasi sampai ke level pedagang terkecil di pelosok desa.
Keinginan ini muncul dari kesadaran bahwa pedagang warung kelontong sering kali menjadi korban ketidaktahuan mereka sendiri. Banyak dari mereka yang hanya sekadar menerima titipan barang dagangan tanpa menyadari konsekuensi hukum di baliknya.
Edukasi Ketimbang Intimidasi
Kepala Desa Mentoro, Mashuri, menjadi salah satu sosok yang vokal menyuarakan pelibatan pemerintah desa dalam operasi pemberantasan rokok non-cukai. Menurutnya, kehadiran perangkat desa saat operasi berlangsung dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan persuasif.
> “Kami berharap jika ada operasi atau razia, mohon pihak desa dilibatkan. Tujuannya agar pedagang warung kecil tidak merasa ketakutan atau merasa diintimidasi. Dengan pendampingan dari desa, kita bisa memberikan pemahaman secara pelan-pelan,” tegas Mashuri.
>
Mashuri menggarisbawahi realita di lapangan di mana banyak pedagang kecil yang buta huruf terhadap aturan cukai. Mereka sering kali tergiur oleh tawaran selisih keuntungan yang sedikit lebih besar dari agen rokok ilegal, tanpa paham bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana.
Membangun Benteng Pertahanan dari Desa
Pelibatan kepala desa dinilai akan membawa dampak signifikan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal di Pacitan karena beberapa faktor:
* Kedekatan Emosional: Pedagang cenderung lebih terbuka dan mau mendengarkan penjelasan dari kepala desa mereka sendiri dibandingkan dengan aparat berseragam yang datang tiba-tiba.
* Deteksi Dini: Perangkat desa memiliki akses langsung untuk memantau sales atau distributor luar daerah yang mencurigakan yang masuk ke wilayah mereka.
* Keberlanjutan Sosialisasi: Edukasi tidak berhenti saat operasi selesai, melainkan bisa terus diingatkan melalui pertemuan-pertemuan rutin tingkat RT maupun RW.
Dukungan Pengusaha Lokal
Senada dengan aspirasi para kepala desa, pengusaha rokok terbesar di Pacitan, Widarto, sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga nama baik daerah. Sinergi antara pengusaha yang taat aturan, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengunci celah masuknya produk ilegal dari wilayah luar, seperti Jawa Timur bagian utara.
Widarto sebelumnya menyebutkan bahwa rokok ilegal dengan harga Rp6.000 hingga Rp7.000 sangat merusak tatanan ekonomi dan pendapatan negara. Dengan adanya keterlibatan kepala desa, diharapkan mata rantai distribusi di tingkat pengecer dapat diputus melalui pemahaman yang lebih baik.
Penting: Mengapa Pedagang Perlu Waspada?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda yang sangat besar.
Oleh karena itu, permintaan para kepala desa seperti Mashuri merupakan langkah preventif agar warga mereka tidak terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan demi keuntungan yang tidak seberapa.

