PACITAN – Sektor pertanian tembakau di Kabupaten Pacitan kini tengah dibayangi awan mendung. Bukan karena cuaca ekstrem, melainkan derasnya arus peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup para petani lokal.
Keresahan di Tingkat Petani
Bagi para petani seperti Karyono, tembakau adalah urat nadi ekonomi keluarga. Namun, hadirnya rokok tanpa pita cukai di pasaran membuat rantai industri hilir terganggu, yang pada akhirnya memukul harga di tingkat hulu.
“Kalau rokok ilegal terus banyak dan dibiarkan meluas, kami petani bisa kehilangan pembeli utama. Perusahaan rokok resmi yang menyerap hasil panen kami tentu akan mengurangi produksi jika pasar mereka digerogoti barang ilegal,” keluh Karyono saat ditemui di sela kesibukannya mengolah lahan.
Kekhawatiran Karyono cukup beralasan. Rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh di bawah rata-rata menciptakan persaingan pasar yang tidak sehat, sehingga mengancam stabilitas serapan bahan baku tembakau dari petani lokal.
Komitmen Penegakan Hukum
Menanggapi situasi ini, pihak berwenang menegaskan tidak akan tinggal diam. Widiyanto, perwakilan otoritas terkait, menyatakan bahwa operasi pasar dan penindakan akan terus diintensifkan guna menekan ruang gerak peredaran rokok tak berizin tersebut.
“Langkah tegas ini kami ambil bukan semata-mata soal penerimaan negara, tapi lebih kepada aspek perlindungan. Kami ingin melindungi petani dan pedagang yang jujur, yang selama ini taat pada aturan,” tegas Widiyanto.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan banyak pihak. Selain merampas hak negara melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat, rokok ilegal juga tidak melalui kontrol kualitas yang ketat.
Edukasi: Cara Mengenali Rokok Ilegal
Masyarakat dihimbau untuk lebih jeli sebelum membeli. Berikut adalah ciri-ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai:
* Tanpa Pita Cukai: Kemasan polos tanpa ada stiker cukai yang menempel.
* Pita Cukai Palsu: Cetakan pita cukai terlihat buram atau tidak memiliki fitur keamanan resmi.
* Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai yang dipaksakan menempel kembali.
* Salah Peruntukan: Misalnya, pita cukai untuk rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) ditempelkan pada rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).
* Harga Tidak Wajar: Dijual jauh di bawah standar harga pasar yang ditetapkan pemerintah.
Sinergi untuk Solusi
Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran ini. Jika permintaan pasar terhadap rokok ilegal menurun, maka produksinya pun akan ikut terhenti, sehingga ekosistem industri tembakau yang legal dan sehat dapat kembali pulih.
Dengan terlindunginya industri legal, diharapkan kesejahteraan petani tembakau di Pacitan dapat tetap terjaga dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.
.jpeg)
