PACITAN – Upaya meningkatkan keterampilan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker), masyarakat diberikan pelatihan pengolahan biofarmaka yang dapat dikembangkan menjadi peluang usaha.
Pelatihan tersebut menjadi salah satu program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.
Dalam kegiatan ini, peserta dikenalkan dengan berbagai jenis bahan herbal serta cara mengolahnya menjadi produk yang lebih praktis. Salah satu materi yang dipraktikkan adalah pembuatan jamu instan berbahan dasar tanaman herbal.
Agar peserta mendapatkan pengalaman langsung dari pelaku usaha, Disdagnaker Pacitan menggandeng Nikmatul Lailiyah, pengusaha jamu instan asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Nikmatul memberikan pembekalan berdasarkan pengalaman yang selama ini dijalankannya dalam mengembangkan produk jamu instan.
Menurutnya, keterampilan mengolah bahan herbal penting dimiliki masyarakat karena dapat menjadi dasar untuk mengembangkan usaha secara mandiri.
“Dalam pelatihan ini kami mencoba mengenalkan bahwa bahan-bahan yang ada di sekitar kita bisa diolah menjadi produk jamu. Salah satunya jahe yang bisa dibuat menjadi minuman instan,” tutur Nikmatul.
Ia menjelaskan, proses pengolahan harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas bahan dan kebersihan. Hal tersebut menjadi bagian penting agar produk yang dihasilkan dapat diterima konsumen.
“Selain cara membuat, kebersihan dan kualitas bahan juga harus diperhatikan. Karena kalau ingin dikembangkan menjadi usaha, produk harus mempunyai kualitas yang baik,” tambahnya.
Nikmatul berharap peserta tidak berhenti pada tahap mengikuti pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh dapat dipraktikkan kembali dan dikembangkan sesuai kreativitas masing-masing.
“Saya berharap peserta bisa mempraktikkan kembali ilmu yang didapat. Jangan hanya berhenti ketika pelatihan selesai, tetapi bisa dicoba di rumah dan dikembangkan sesuai kemampuan,” ujarnya.
Pelatihan pengolahan biofarmaka ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kapasitas masyarakat.
Dana bagi hasil cukai tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil tembakau dan industri hasil tembakau.
Manfaat DBHCHT pun tidak terbatas pada buruh pabrik rokok maupun petani tembakau. Masyarakat umum juga dapat merasakan manfaatnya melalui program pemberdayaan, peningkatan keterampilan dan kegiatan produktif lainnya.
Di sisi lain, pemerintah terus menggaungkan gerakan pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dinilai perlu ditekan karena berkaitan dengan penerimaan negara dan tata kelola barang kena cukai.
Melalui kombinasi antara pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan manfaat secara langsung sekaligus memiliki keterampilan yang dapat menunjang kemandirian ekonomi.

