PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada para buruh pabrik rokok. Bantuan tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Pacitan pada Agustus 2026.


Penerima bantuan berasal dari tiga perusahaan, yaitu Mulia Agung, PT PPIS, dan Tunas Mandiri. Ketiganya menjadi bagian dari sasaran penyaluran BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok di Kabupaten Pacitan.


Jumlah penerima dari Mulia Agung sebanyak 271 orang. Sementara dari PT PPIS tercatat 1.489 penerima dan dari Tunas Mandiri sebanyak 1.181 penerima.


Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 sekaligus untuk dua bulan. Jika dihitung per bulan, bantuan yang diterima masing-masing buruh sebesar Rp300.000.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., turut melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses penyaluran. Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan secara tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.


Dengan adanya BLT DBHCHT, pemerintah berharap bantuan dapat memberikan manfaat langsung kepada para buruh dan keluarganya. Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu meringankan kebutuhan rumah tangga sekaligus memastikan pemanfaatan DBHCHT dapat dirasakan oleh masyarakat sasaran.